Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi pada Rabu, 29 April 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan dan perhatian terhadap para pegawai serta kader yang meninggal dunia dalam peristiwa tragis tersebut.
Penyerahan santunan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta dan menjadi wujud empati pemerintah daerah terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Diketahui, kecelakaan tersebut merenggut dua korban jiwa yang merupakan warga Jakarta. Mereka adalah Nurlela, seorang PNS yang berprofesi sebagai guru dan berasal dari Pulo Gebang, Jakarta Timur, serta Nurhayati, kader Jumantik dari Jakarta Pusat.
Keduanya dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
![Petugas menggunakan alat berat mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/53423-kecelakaan-kereta-argo-bromo-dengan-krl-di-bekasi-timur-ka-argo-bromo-anggrek.jpg)
"Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga, tetapi juga bagi kita semua," kata Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui pula, penyaluran bantuan ini terdiri dari komponen jaminan kecelakaan kerja serta asuransi kematian bagi ahli waris.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa pemberian dukungan materiil ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang dihadapi keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kami menyadari bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang begitu besar. Namun kami berharap ini bisa sedikit membantu dan menjadi tanda bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," sambung Rano.
Adapun dukungan finansial tersebut melibatkan sinergi dari berbagai instansi, mulai dari BKN, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Baznas Bazis DKI Jakarta.

Selain menerima santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, keluarga korban kecelakaan kereta api tersebut juga memperoleh santunan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebagaimana disampaikan oleh Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, setiap korban meninggal dunia mendapatkan Rp 35 juta, sedangkan korban luka yang dirawat di rumah sakit menerima Rp 15 juta.
“KAI Group memberi santunan Rp 35 juta (untuk korban meninggal dunia) dan yang (dirawat) di RS sebesar Rp 15 juta,” kata Anne.
Proses pengiriman dana dilakukan segera setelah data verifikasi korban dinyatakan lengkap oleh tim lapangan. Anne menambahkan bahwa sebagian besar bantuan telah mulai dikirimkan kepada para penerima yang berhak.
“(Santunan) sudah ditransfer bertahap, karena sebagian sudah ada yang pulang,” ujar Anne.