- Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada tanggal 9 Mei 2026.
- Keluarga dan kuasa hukum menyatakan kekhawatiran atas kondisi mental Ammar yang mengaku tidak sanggup menjalani masa tahanan.
- Pihak kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai status Ammar sebagai narapidana berisiko tinggi kepada Dirjen Lapas.
Suara.com - Keluarga Ammar Zoni buka suara usai sang aktor kembali dipindahkan ke Nusakambangan.
Pemindahan itu disebut membuat Ammar terpukul hingga mengaku sudah tidak sanggup menjalani situasi tersebut.
Adik Ammar, Panji Zoni, mengatakan sang kakak sangat sedih setelah kembali ditempatkan di Nusakambangan.
"Pastinya Bang Ammar sangat sedih sekali. Begitu juga dengan saya dan keluarga," kata Panji saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Panji mengungkapkan Ammar sempat menyampaikan keluh kesahnya secara langsung kepada keluarga.
"Bang Ammar bilang ke saya satu, 'gue enggak sanggup'," ujar Panji.
Ucapan tersebut membuat keluarga khawatir terhadap kondisi mental Ammar selama menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
"Jadi saya jujur sangat khawatir dengan kondisi mental abang saya juga. Mudah-mudahan Bang Krisna (pengacara) dan Dirjen Lapas bisa mengupayakan jalan terbaik sesuai hukum yang ada," ucap Panji.
Hal senada disampaikan dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni. Dia mengaku terkejut saat mengetahui mantan suami Irish Bella itu kembali dipindahkan ke Nusakambangan.
"Ya kaget pastinya. Seperti yang selalu saya sampaikan, Bang Ammar itu sering bilang ke adiknya dan ke saya juga kalau dia sangat trauma," ucap dokter Kamelia.
Menurut Dokter Kamelia, Ammar lebih membutuhkan proses pemulihan dibanding hukuman berat.
![Ammar Zoni berdiskusi dengan pacarnya, dokter Kamelia usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/26855-ammar-zoni-dan-dokter-kamelia.jpg)
"Dia bukan seorang penjahat. Dia cuma butuh sembuh dari kecanduan," imbuh dr Kamelia.
Dokter Kamelia juga menyebut Ammar sangat membutuhkan dukungan moral dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Dia butuh orang-orang terdekat yang ada di sampingnya, seperti adik-adiknya, mungkin juga aku, dan yang lainnya. Dia cuma butuh dukungan moral dan spiritual," tuturnya.
Karena itu, pihak keluarga mengaku takut kondisi mental Ammar semakin memburuk.
"Kami sebagai keluarga tentu punya ketakutan ke arah sana, jujur sangat ada. Takut dia down, putus asa, dan lain-lain," kata dr Kamelia.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar, Krisna Murti mengaku telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) untuk meminta penjelasan terkait pemindahan kliennya ke Nusakambangan.
"Intinya kami menghormati apa pun keputusan dari Dirjen Lapas karena mereka yang memiliki kewenangan terhadap warga binaan," ujar Krisna Murti.
Namun, menurut Krisna, hingga kini pihak keluarga maupun kuasa hukum belum menerima penjelasan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah status Ammar sebagai napi kategori high risk.
"Sampai hari ini kami sebagai kuasa hukum dan keluarga belum mendapat pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan, terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan," ucap Krisna.
"Assessement penilaian bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk itu seperti apa. Klasifikasi warga binaan high risk itu seperti apa. Kami ingin melihat dulu hasil asesmennya seperti bagaimana," imbuhnya.
Kuasa hukum juga meminta surat keputusan pemindahan dari Dirjen Lapas, surat rekomendasi dari kejaksaan, hingga penjelasan mengenai urgensi penempatan Ammar di lapas super maximum security.
Selain itu, Krisna mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat Ammar.
"Kami sedang mempersiapkan materi untuk mengajukan PK. Karena sebagai pengguna, menurut kami, seharusnya dia diobati, bukan ditahan. Ammar juga berkali-kali menyampaikan kepada tim kami bahwa dia sangat trauma berada di sana," kata sang advokat.
Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari.
Dia tiba di Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Ammar diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba, sehingga putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagai informasi, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.
Ayah dua anak ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Salemba bersama sejumlah terdakwa lainnya.