- Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati pada 26 Mei 2026 di Kabupaten Pandeglang.
- Ahmad Mursidi menjabat posisi tersebut meski berstatus tersangka kasus tabrakan maut yang menewaskan dua orang korban.
- Keputusan pelantikan tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat karena dianggap mencederai rasa keadilan dan integritas birokrasi.
Suara.com - Keputusan kontroversial diambil oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Dia melantik Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berstatus tersangka kasus tabrakan maut, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pelantikan tersebut digelar secara langsung di Oproom Setda Pandeglang untuk empat pejabat eselon II lainnya, sementara Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan tersebut secara daring.
Langkah ini menuai kecaman keras lantaran Mursidi tengah menghadapi proses hukum pidana atas kelalaiannya dalam berkendara yang merenggut dua nyawa.
Dalam sambutannya saat melantik para pejabat baru, Bupati Rad en Dewi Setiani menekankan pentingnya peningkatan kinerja birokrasi tanpa menyinggung status hukum salah satu pejabat yang dilantiknya.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi.
Dia juga meminta para pejabat baru untuk terus bertransformasi dan tidak takut berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus Tabrakan Maut yang Menjerat Pelaku
Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah mobil dinas yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tragis tersebut memakan sembilan korban luka-luka. Dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, yaitu seorang pedagang bernama Dewi Handayani, dan seorang siswa SD bernama Muhamad Milal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelantikan seorang tersangka kasus pidana maut menjadi staf ahli bupati ini langsung memicu kemarahan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @kabarmahasiswa.id.
Warganet ramai-ramai mengkritik sistem birokrasi pemerintahan yang dinilai abai terhadap rasa keadilan sosial dan standar moral ASN.
"Mending hapuskan saja SKCK di syarat lamaran pekerjaan," sindir akun @ton*** di kolom komentar.
Cibiran senada mengenai perbedaan aturan bagi pejabat dan rakyat biasa juga ramai dilontarkan.
"Ngelamar jadi pekerja yang gaji kecil aja butuh SKCK, lah ini," tulis akun @azi***.
Sebagian warganet bahkan menyebut kondisi ini sebagai potret kemunduran integritas daerah.
"Aneh pemerintahnya, yang jujur disingkirkan dan yang bermasalah malah dapat jabatan," timpal akun @sae***.
Hingga kini, masyarakat mendesak agar proses hukum pidana terhadap Ahmad Mursidi tetap berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah.