- Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik pada Juni 2026.
- Kasus ini melibatkan 27 korban yang terdiri dari mahasiswi serta dosen perempuan akibat konten percakapan grup mahasiswa tersebut.
- Keputusan skorsing tersebut memicu kemarahan publik yang menilai hukuman kampus terlalu ringan dan menuntut pelaku segera dikeluarkan.
Suara.com - Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang terlibat dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Namun, sanksi berupa skorsing akademik ini justru memicu kemarahan publik yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan menuntut para pelaku dikeluarkan alias drop out dari kampus.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @ussfeeds pada Rabu, 3 Juni 2026, penetapan sanksi ini diberikan kepada 15 dari total 16 mahasiswa yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Dari total 15 pelaku yang terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan bervariasi.
Tiga mahasiswa diskors selama tiga semester, tujuh mahasiswa diskors dua semester, dan empat mahasiswa lainnya mendapat skorsing satu semester. Sementara itu, satu terlapor lainnya hanya dijatuhi sanksi administratif ringan.
Selain hukuman akademik, para pelaku diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mengambil mata kuliah anti kekerasan seksual.
Sebagai pengingat, kasus ini pertama kali viral pada April 2026 lalu. Media sosial digemparkan oleh bocornya tangkapan layar sebuah grup chat yang diduga berisi mahasiswa FH UI angkatan 2023.
Percakapan di dalam grup tersebut memuat konten bernada pelecehan seksual, merendahkan, dan mengobjektifikasi perempuan.
Terbongkarnya skandal ini berawal dari salah satu kekasih anggota grup yang diam-diam membagikan isi percakapan tersebut kepada para korban, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke pihak dekanat dan Satgas PPKS UI.
Ironisnya, beberapa pelaku dilaporkan aktif memegang jabatan di organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
Dampak dari obrolan tak bermoral ini cukup masif. Kuasa hukum korban membeberkan bahwa sedikitnya terdapat 27 korban dalam kasus ini.
Rinciannya meliputi 20 mahasiswi dan tujuh orang dosen perempuan di lingkungan FH UI.
Jumlah tersebut bahkan diprediksi masih bisa bertambah karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum menyadari bahwa mereka turut dijadikan objek pelecehan di dalam grup.
Alih-alih meredakan tensi, vonis skorsing dari pihak kampus justru memantik hujatan tajam dari warganet. Banyak yang merasa kecewa dan menilai UI gagal memberikan keadilan bagi puluhan korban.