- Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik pada Juni 2026.
- Kasus ini melibatkan 27 korban yang terdiri dari mahasiswi serta dosen perempuan akibat konten percakapan grup mahasiswa tersebut.
- Keputusan skorsing tersebut memicu kemarahan publik yang menilai hukuman kampus terlalu ringan dan menuntut pelaku segera dikeluarkan.
"Harusnya di-drop out, kenapa cuma diskors?" protes akun @seli*** di kolom komentar.
Beberapa warganet bahkan membandingkan ketegasan kampus dalam menangani pelanggaran lain.
"Ketahuan suka sesama jenis langsung DO, ketahuan ngelecehin cuma skors. Apa pelecehan itu LEBIH BAIK daripada LGBT?" sindir akun @dum***
Kekecewaan publik juga mengarah pada kredibilitas FH UI sebagai tempat mencetak penegak hukum.
"Kuliah hukum harusnya belajar keadilan, bukan melukai martabat orang lain. Semoga prosesnya transparan, korban dipulihkan, dan kampus makin serius bikin ruang aman," tulis akun @rio***.
"Fakultas hukumnya sih bergengsi, tapi ternyata tumpul kayak macan ompong," imbuh akun @cod***.