- PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
- Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
- Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.
Suara.com - Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.
Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur
Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.
Gugatan tersebut dianggap "kabur" karena tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.
Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Poin krusial lainnya adalah sifat gugatan yang dianggap prematur.
Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Alhasil, kedudukan hukum penggugat belum cukup kuat untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.
Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.
Reaksi Ki Kusumo: "Kemenangan PARFI yang Sah"
Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya dengan rasa syukur yang mendalam.
Baginya, putusan pengadilan ini adalah bentuk pembuktian atas legitimasi kepemimpinannya.
"Selaku Ketua Umum PARFI yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Seperti yang saya yakini sejak awal, kebenaran akhirnya ditampakkan," ujar Ki Kusumo saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).
Ki Kusumo juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pribadinya, melainkan kemenangan bagi seluruh anggota PARFI yang menginginkan kepastian hukum.
“Terima kasih kepada seluruh rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang terus mendukung dan mendoakan. Kemenangan ini berada di pihak PARFI yang sah," imbuhnya dengan nada optimis.
Dengan ditolaknya gugatan ini di tingkat pertama, posisi Ki Kusumo sebagai nakhoda PARFI semakin kokoh.
Sementara pihak Alicia Djohar dkk harus menerima kenyataan bahwa langkah hukum mereka terhenti karena persoalan teknis dan legalitas yang tidak terpenuhi.