Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Ferry Noviandi

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB
Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI
Ki Kusumo menang atas gugatan pengurusan PARFI yang dilayangkan Alicia Djohar, Gusti Randa dkk di Pengadilan Negei Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026. [Dokumentasi pribadi]
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
  • Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
  • Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.

Suara.com - Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.

Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur

Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.

Gugatan tersebut dianggap "kabur" karena tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.

Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.

baca juga

Poin krusial lainnya adalah sifat gugatan yang dianggap prematur.

Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Alhasil, kedudukan hukum penggugat belum cukup kuat untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.

Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Reaksi Ki Kusumo: "Kemenangan PARFI yang Sah"

Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya dengan rasa syukur yang mendalam.

Baginya, putusan pengadilan ini adalah bentuk pembuktian atas legitimasi kepemimpinannya.

"Selaku Ketua Umum PARFI yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Seperti yang saya yakini sejak awal, kebenaran akhirnya ditampakkan," ujar Ki Kusumo saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).

Ki Kusumo juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pribadinya, melainkan kemenangan bagi seluruh anggota PARFI yang menginginkan kepastian hukum.

“Terima kasih kepada seluruh rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang terus mendukung dan mendoakan. Kemenangan ini berada di pihak PARFI yang sah," imbuhnya dengan nada optimis.

Dengan ditolaknya gugatan ini di tingkat pertama, posisi Ki Kusumo sebagai nakhoda PARFI semakin kokoh.

Sementara pihak Alicia Djohar dkk harus menerima kenyataan bahwa langkah hukum mereka terhenti karena persoalan teknis dan legalitas yang tidak terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Entertainment | Selasa, 09 Desember 2025 | 21:15 WIB

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:05 WIB

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 21:05 WIB

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Video | Rabu, 07 Mei 2025 | 17:01 WIB

Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI

Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI

Entertainment | Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB

PB PARFI Ajukan Gugatan ke PTUN, Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu Ki Kusumo

PB PARFI Ajukan Gugatan ke PTUN, Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu Ki Kusumo

Entertainment | Senin, 05 Mei 2025 | 15:07 WIB

Terkini

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:04 WIB

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:03 WIB

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:02 WIB

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna

5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung

Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria

Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB

Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif

Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:59 WIB

Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa

Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:59 WIB

×