Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Ferry Noviandi

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB
Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI
Ki Kusumo menang atas gugatan pengurusan PARFI yang dilayangkan Alicia Djohar, Gusti Randa dkk di Pengadilan Negei Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026. [Dokumentasi pribadi]
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
  • Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
  • Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.

Suara.com - Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.

Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur

Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.

Gugatan tersebut dianggap "kabur" karena tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.

Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.

baca juga

Poin krusial lainnya adalah sifat gugatan yang dianggap prematur.

Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Alhasil, kedudukan hukum penggugat belum cukup kuat untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.

Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Reaksi Ki Kusumo: "Kemenangan PARFI yang Sah"

Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya dengan rasa syukur yang mendalam.

Baginya, putusan pengadilan ini adalah bentuk pembuktian atas legitimasi kepemimpinannya.

"Selaku Ketua Umum PARFI yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Seperti yang saya yakini sejak awal, kebenaran akhirnya ditampakkan," ujar Ki Kusumo saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).

Ki Kusumo juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pribadinya, melainkan kemenangan bagi seluruh anggota PARFI yang menginginkan kepastian hukum.

“Terima kasih kepada seluruh rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang terus mendukung dan mendoakan. Kemenangan ini berada di pihak PARFI yang sah," imbuhnya dengan nada optimis.

Dengan ditolaknya gugatan ini di tingkat pertama, posisi Ki Kusumo sebagai nakhoda PARFI semakin kokoh.

Sementara pihak Alicia Djohar dkk harus menerima kenyataan bahwa langkah hukum mereka terhenti karena persoalan teknis dan legalitas yang tidak terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Entertainment | Selasa, 09 Desember 2025 | 21:15 WIB

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:05 WIB

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 21:05 WIB

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Video | Rabu, 07 Mei 2025 | 17:01 WIB

Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI

Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI

Entertainment | Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB

PB PARFI Ajukan Gugatan ke PTUN, Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu Ki Kusumo

PB PARFI Ajukan Gugatan ke PTUN, Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu Ki Kusumo

Entertainment | Senin, 05 Mei 2025 | 15:07 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×