Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Ferry Noviandi

Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB
Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa
Dalam persidangan terungkap kalau beberapa produk Heni Sagara tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Heni Sagara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.
  • Pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar BPOM produk mereka dan pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.
  • Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.

Suara.com - Tabir baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama pengusaha kosmetik Heni Sagara.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang muncul selama proses persidangan, terutama terkait legalitas produk milik Heni Segara sebagai pelapor.

Fidelis Giawa selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti pengakuan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh produk yang mereka pasarkan saat ini masih mengantongi izin edar aktif dari BPOM atau tidak.

"Ini fakta persidangan yang sangat krusial. Di hadapan majelis hakim, Heni Sagara dan Iwa Wahyudi menyatakan tidak tahu atau tidak ingat mengenai status aktif izin edar produk-produk mereka," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.

Para terdawa mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hani Sagara di PN Bandung pada 23 Juli 2026. [istimewa]
Para terdawa mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hani Sagara di PN Bandung pada 23 Juli 2026. [istimewa]

Bukan Sekadar Konten, Tapi Kepentingan Publik

Fidelis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata "konten yang dipermasalahkan".

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bentuk penyampaian informasi demi kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.

Lebih lanjut, tim pembela juga mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya manipulasi digital.

baca juga

Fidelis menyebut JPU gagal menghadirkan bukti konkret bahwa para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.

"Tujuan klien kami bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan mengedukasi masyarakat. Fakta bahwa ada izin edar yang kedaluwarsa adalah informasi yang hakiki bagi konsumen," imbuhnya.

Jejak Pabrik yang Pernah Disegel

Dalam pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan kembali keterangan saksi ahli dari BPOM yang sempat dihadirkan.

Saksi ahli tersebut mengonfirmasi adanya sejumlah produk milik pelapor yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah habis.

Tak hanya itu, terungkap pula fakta bahwa pabrik milik Heni Sagara pernah dijatuhi sanksi penutupan sementara oleh otoritas terkait.

Fakta-fakta ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah tindakan para terdakwa benar-benar sebuah "kampanye hitam" atau justru sebuah peringatan bagi publik.

Menanti Jawaban Jaksa

Merespons nota pembelaan yang cukup menohok tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun replik atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa, sebelum nantinya kasus ini mencapai babak akhir atau putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 16:38 WIB

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Entertainment | Kamis, 25 Desember 2025 | 17:05 WIB

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 12:18 WIB

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 11:31 WIB

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

Entertainment | Minggu, 30 Maret 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×