- Tim penasihat hukum Heni Sagara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.
- Pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar BPOM produk mereka dan pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.
- Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.
Suara.com - Tabir baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama pengusaha kosmetik Heni Sagara.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang muncul selama proses persidangan, terutama terkait legalitas produk milik Heni Segara sebagai pelapor.
Fidelis Giawa selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti pengakuan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, saat memberikan keterangan di bawah sumpah.
Keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh produk yang mereka pasarkan saat ini masih mengantongi izin edar aktif dari BPOM atau tidak.
"Ini fakta persidangan yang sangat krusial. Di hadapan majelis hakim, Heni Sagara dan Iwa Wahyudi menyatakan tidak tahu atau tidak ingat mengenai status aktif izin edar produk-produk mereka," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.
![Para terdawa mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hani Sagara di PN Bandung pada 23 Juli 2026. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/66046-kasus-hani-sagara.jpg)
Bukan Sekadar Konten, Tapi Kepentingan Publik
Fidelis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata "konten yang dipermasalahkan".
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bentuk penyampaian informasi demi kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Lebih lanjut, tim pembela juga mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya manipulasi digital.
Fidelis menyebut JPU gagal menghadirkan bukti konkret bahwa para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.
"Tujuan klien kami bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan mengedukasi masyarakat. Fakta bahwa ada izin edar yang kedaluwarsa adalah informasi yang hakiki bagi konsumen," imbuhnya.
Jejak Pabrik yang Pernah Disegel
Dalam pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan kembali keterangan saksi ahli dari BPOM yang sempat dihadirkan.
Saksi ahli tersebut mengonfirmasi adanya sejumlah produk milik pelapor yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah habis.
Tak hanya itu, terungkap pula fakta bahwa pabrik milik Heni Sagara pernah dijatuhi sanksi penutupan sementara oleh otoritas terkait.
Fakta-fakta ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah tindakan para terdakwa benar-benar sebuah "kampanye hitam" atau justru sebuah peringatan bagi publik.
Menanti Jawaban Jaksa
Merespons nota pembelaan yang cukup menohok tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun replik atau jawaban atas pledoi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa, sebelum nantinya kasus ini mencapai babak akhir atau putusan.