Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Galih Prasetyo

Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB
Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah), berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor.
  • Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan untuk proyek PT S.
  • Fahd A Rafiq sebelumnya pernah divonis bersalah dua kali oleh pengadilan dalam kasus korupsi berbeda di Indonesia.

Suara.com - KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pengurusan HGB itu disebut berhubungan dengan proyek sebuah perusahaan properti berinisial PT S.

Bagi Fahd, ini bukan kali pertama namanya muncul dalam pusaran perkara yang ditangani KPK.

Sebelumnya, politikus yang memiliki nama lengkap Fahd El Fouz A. Rafiq itu sudah dua kali divonis dalam perkara korupsi dan menjalani hukuman penjara.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/17
Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/17

Putra Pedangdut Legendaris

Fahd El Fouz A. Rafiq lahir di Jakarta, 19 Mei 1983.  Pada 2022, pengadilan mengabulkan permohonan penambahan nama “A. Rafiq”, sehingga nama resminya menjadi Fahd El Fouz A. Rafiq.

Nama A. Rafiq sendiri bukan nama asing di dunia hiburan Indonesia.

baca juga

Fahd merupakan putra A. Rafiq, penyanyi dangdut yang populer pada era 1970-an hingga 1980-an. 

Fahd pernah aktif di Gema MKGR sebelum kemudian berkiprah di Angkatan Muda Partai Golkar atau AMPG.

Namanya semakin dikenal setelah terpilih sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.

Karier organisasinya kemudian membawanya ke berbagai posisi strategis.

Fahd pernah terlibat dalam kepengurusan MKGR, aktif di lingkungan Golkar, hingga memimpin Barisan Pemuda Nusantara atau BAPERA.

Dalam struktur Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar.

Sementara di organisasi kemasyarakatan, ia kembali dipercaya menjadi Ketua Umum DPP BAPERA untuk periode 2025–2030.

Pertama Kali Dipenjara Gara-Gara Suap Rp5,5 Miliar

Perkara pertama yang menyeret Fahd ke balik jeruji berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID tahun anggaran 2011.

Dalam kasus tersebut, Fahd didakwa memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati.

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Menurut fakta persidangan, uang Rp5,5 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk meloloskan alokasi anggaran DPID.

Fahd disebut bekerja bersama Haris Andi Surahman dalam pengurusan proyek tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan Fahd bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pada 11 Desember 2012, ia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan uang Rp5,5 miliar tersebut diberikan kepada Wa Ode sebagai realisasi komitmen fee sekitar 5 hingga 6 persen dari pengurusan alokasi DPID.

Fahd kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pernah Ajukan Justice Collaborator, Bebas Bersyarat pada 2014

Dalam perjalanan kasus pertamanya, Fahd sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK.

Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari lembaga antirasuah.

Fahd akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara pada 23 Agustus 2014.

Ia pun kembali aktif membangun karier di organisasi dan politik.

Namun, kebebasan tersebut tidak berlangsung lama sebelum Fahd kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi lain.

Kembali Dijerat KPK dalam Kasus Proyek Al-Qur'an

Pada 27 April 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka.

Kali ini, ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah atau MTs di Kementerian Agama.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Dalam konstruksi perkara, Fahd disebut sebagai pihak swasta yang bekerja bersama pihak-pihak lain untuk memengaruhi proses anggaran dan pengadaan.

Proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 serta proyek penggandaan Al-Qur'an pada 2011 dan 2012.

Sejumlah perusahaan disebut dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Terbukti Terima Rp3,4 Miliar

Kasus kedua Fahd melibatkan nilai komitmen fee yang mencapai sekitar Rp14,39 miliar.

Namun, jumlah uang yang terbukti diterima Fahd secara langsung mencapai sekitar Rp3,411 miliar.

Dalam persidangan, Fahd mengakui menerima uang tersebut secara bertahap.

Uang itu berasal dari sejumlah proyek berbeda, mulai dari pengadaan laboratorium komputer MTs hingga proyek penggandaan Al-Qur'an.

Rinciannya antara lain Rp1,25 miliar dari proyek laboratorium komputer MTs, Rp406 juta dari proyek Al-Qur'an 2011, serta Rp1,62 miliar dari proyek Al-Qur'an 2012. Totalnya mencapai Rp3,411 miliar.

Jaksa KPK kemudian menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada 19 Oktober 2017.

Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat putusan tersebut: Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:15 WIB

Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 07:26 WIB

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 07:16 WIB

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

×