Suara.com - Reklame iklan rokok terpasang di Jakarta, Selasa (27/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut sudah berlaku pada 13 Januari 2015. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]
Larangan Reklame Rokok
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Parkiran Balai Kota Jadi Lengang
30 April 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB