Suara.com - Reklame iklan rokok terpasang di Jakarta, Selasa (27/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut sudah berlaku pada 13 Januari 2015. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]
Larangan Reklame Rokok
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 19:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
06 Februari 2026 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB