Suara.com - Reklame iklan rokok terpasang di Jakarta, Selasa (27/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut sudah berlaku pada 13 Januari 2015. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]
Larangan Reklame Rokok
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 19:00 WIB
BERITA TERKAIT
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
19 September 2025 | 11:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 19:28 WIB