Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.
Uji Pembatasan Calon Tunggal Pilkada
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
24 November 2025 | 15:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB