Array

Uji Pembatasan Calon Tunggal Pilkada

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI