Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/9). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. [suara.com/Oke Atmaja]
Waryono Karno Divonis 6 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 16 September 2015 | 16:36 WIB
BERITA TERKAIT
Bekas Anak Buah Jero Wacik Dihukum 6 Tahun Penjara
16 September 2015 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB