Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/9). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. [suara.com/Oke Atmaja]
Waryono Karno Divonis 6 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 16 September 2015 | 16:36 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bekas Anak Buah Jero Wacik Dihukum 6 Tahun Penjara
16 September 2015 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB