Baru Dibuka Sebentar, Sidang Waryono Karno Ditutup Lagi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2015 | 16:38 WIB
Baru Dibuka Sebentar, Sidang Waryono Karno Ditutup Lagi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia menunda sidang tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM , Rabu (8/7/2015).

"Dalam perkara lain, akan tidak sebentar, dengan mempertimbangkan itu, majelis hakim memutuskan sidang kita atur ulang, dengan saksi yang lebih banyak," kata Artha.

Artha meminta tiga saksi yang sudah hadir hari ini, Trikusuma Lidya, Hermawan, dan Hardiono, untuk hadir lagi dalam persidangan yang dijadwal pada tanggal 27 Juli 2015.

"Untuk para saksi, hari ini majelis akan periksa perkara lain, dikhawatirkan itu akan lama dan dikhawatirkan waktu buka bapak ibu terganggu, sekaligus efisiensi Ramadan, maka hakim putuskan ditunda saja. Tapi majelis meminta saksi hadir lagi tanggal 27, minta tolong hadirlah tanggal 27 jam 09.00 pagi," ujarnya. "Dan, takut nggak sempat ketemu, selamat Idul Fitri."

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama, Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Waryono memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan ketiga, Waryono menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 16:35 WIB

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 14:10 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM

Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM

News | Jum'at, 12 Juni 2015 | 13:17 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih

Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih

News | Jum'at, 12 Juni 2015 | 02:30 WIB

Terkini

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB