Baru Dibuka Sebentar, Sidang Waryono Karno Ditutup Lagi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2015 | 16:38 WIB
Baru Dibuka Sebentar, Sidang Waryono Karno Ditutup Lagi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia menunda sidang tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM , Rabu (8/7/2015).

"Dalam perkara lain, akan tidak sebentar, dengan mempertimbangkan itu, majelis hakim memutuskan sidang kita atur ulang, dengan saksi yang lebih banyak," kata Artha.

Artha meminta tiga saksi yang sudah hadir hari ini, Trikusuma Lidya, Hermawan, dan Hardiono, untuk hadir lagi dalam persidangan yang dijadwal pada tanggal 27 Juli 2015.

"Untuk para saksi, hari ini majelis akan periksa perkara lain, dikhawatirkan itu akan lama dan dikhawatirkan waktu buka bapak ibu terganggu, sekaligus efisiensi Ramadan, maka hakim putuskan ditunda saja. Tapi majelis meminta saksi hadir lagi tanggal 27, minta tolong hadirlah tanggal 27 jam 09.00 pagi," ujarnya. "Dan, takut nggak sempat ketemu, selamat Idul Fitri."

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama, Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Waryono memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan ketiga, Waryono menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 16:35 WIB

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 14:10 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM

Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM

News | Jum'at, 12 Juni 2015 | 13:17 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih

Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih

News | Jum'at, 12 Juni 2015 | 02:30 WIB

Terkini

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:37 WIB

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:59 WIB

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB