Suara.com - Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1). Dirjen Ketenaglistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei, hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu. [ANTARA/Yudhi Mahatma]
Kenaikan Tarif Listrik Bertahap
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 09:12 WIB
BERITA TERKAIT
Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Rincian Lengkap dan Kebijakan di Baliknya
06 Agustus 2025 | 15:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB