Suara.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita bersama dengan Dr. M. Sholehuddin memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Kedua pakar tersebut akan mengkonfirmasi sejumlah data terkait penyimpangan KPK dalam menyidik seseorang. Diketahui, Prof Romli adalah anggota Tim Perumus UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Romli Atmasasmita Beri Keterangan di Pansus KPK
Selasa, 11 Juli 2017 | 17:28 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
04 Februari 2026 | 22:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB