Suara.com - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11). Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017, wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda. [suara.com/Oke Atmaja]
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 11:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
13 Januari 2026 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:51 WIB
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:28 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 08:00 WIB