Suara.com - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11). Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017, wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda. [suara.com/Oke Atmaja]
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 11:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
29 April 2025 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB