Suara.com - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11). Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017, wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda. [suara.com/Oke Atmaja]
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 11:19 WIB
BERITA TERKAIT
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
11 November 2025 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB