Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3). Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 6 pelaku pembuat, pengedar, dan pemodal uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu seribu lembar. Para pelaku merupakan kelompok pengedar uang palsu Jakarta-Bogor. [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu
Jum'at, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
BERITA TERKAIT
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
24 Oktober 2025 | 20:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB