Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3). Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 6 pelaku pembuat, pengedar, dan pemodal uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu seribu lembar. Para pelaku merupakan kelompok pengedar uang palsu Jakarta-Bogor. [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu
Jum'at, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
17 Desember 2025 | 11:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB