Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3). Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 6 pelaku pembuat, pengedar, dan pemodal uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu seribu lembar. Para pelaku merupakan kelompok pengedar uang palsu Jakarta-Bogor. [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu
Jum'at, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Update Terkini Laporan Ridwan Kamil Terkait Postingan Lisa Mariana, Begini Kata Bareskrim
21 April 2025 | 19:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB