Suara.com - Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/8). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, sebelumnya KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yaitu kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap di Jambi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sidang Perdana, Tangan Zumi Zola Dibungkus Gips
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:33 WIB
BERITA TERKAIT
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
12 Oktober 2025 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:24 WIB
Foto | 15:17 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 21:39 WIB
Foto | 20:02 WIB