Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Richard Muljadi terbukti melakukan tindak pidana penggunaan narkoba jenis kokain dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan sisa hukuman dijalani melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 28 Februari 2019 | 20:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
29 Januari 2026 | 16:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB