Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Richard Muljadi terbukti melakukan tindak pidana penggunaan narkoba jenis kokain dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan sisa hukuman dijalani melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 28 Februari 2019 | 20:19 WIB
BERITA TERKAIT
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
11 Desember 2025 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI