Baca 10 detik
Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Richard Muljadi terbukti melakukan tindak pidana penggunaan narkoba jenis kokain dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan sisa hukuman dijalani melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. [Suara.com/Arief Hermawan P]