Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/). Ridwan Sungkar bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. [ANTARA FOTO/Danang]
Napi Teroris Ridwan Sungkar Bebas Murni
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 02 April 2019 | 16:01 WIB
BERITA TERKAIT
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
15 Desember 2025 | 21:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI