BAB dan Buang Sampah di Sungai Bogor Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:38 WIB
  • Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
    Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
  • Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
    Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
  • Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
  • Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI