Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). Gubernur Banten menetapkan Provinsi Banten berstatus KLB (kejadian Luar Biasa) wabah Virus Corona untuk membatasi penyebarannya dengan meliburkan sekolah PAUD/ TK/ MI/ SD/ SMP/ MTS serta menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata yang berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Maret 2020. [ANTARA FOTO/Fauzan]