Suara.com - Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, layanan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
Selasa, 07 April 2020 | 16:29 WIB
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Kembali Poles Ulang Patung Pancoran
21 Agustus 2025 | 17:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:46 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:48 WIB