Suara.com - Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, layanan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]