Suara.com - Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, layanan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
Selasa, 07 April 2020 | 16:29 WIB
BERITA TERKAIT
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
14 Desember 2025 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI