Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta itu kemudian ditahan selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:06 WIB
BERITA TERKAIT
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
17 September 2025 | 20:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB