Penampakan Jaksa Pinangki Berompi Tahanan dengan Tangan Terborgol

Oke Atmaja

Kamis, 03 September 2020 | 06:06 WIB
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar Dari Hasil Korupsi Nikel

Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar Dari Hasil Korupsi Nikel

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Uang Rp 401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Dipamerkan di Kejagung

Uang Rp 401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Dipamerkan di Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus

Dari Ketegangan Massa Hingga Desakan RUU Perampasan Aset saat Demo 27 Agustus

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK

Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Berkas Lengkap, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Jalani Sidang Perdana Jumat

Berkas Lengkap, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Jalani Sidang Perdana Jumat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Terkini

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 10:46 WIB

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:45 WIB

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:40 WIB

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:39 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Kaltim | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

WNI Meninggal di Gunung Fuji Akibat Serangan Jantung Saat Tur

WNI Meninggal di Gunung Fuji Akibat Serangan Jantung Saat Tur

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:35 WIB

×