Suara.com - Seorang warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI menggelar operasi yustisi menyasar warga yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang terjaring razia dikenai sanksi sosial atau denda uang. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Operasi Protokol Kesehatan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Nyapu Jalanan
Selasa, 15 September 2020 | 13:49 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
11 September 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB