Suara.com - Hakim Tunggal Suharno memimpin sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan "red notice" atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Hakim Tolak Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:40 WIB
BERITA TERKAIT
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
11 Desember 2025 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI