Suara.com - Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Ruko Pasar Muamalah Disegel Polisi
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:47 WIB
BERITA TERKAIT
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
24 Oktober 2025 | 19:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB