Suara.com - Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Suasana Mal di Jakarta saat PPKM Darurat
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:27 WIB
BERITA TERKAIT
Bobotoh Padati GBLA, Bojan Hodak Sebut Atmosfer Laga Persib vs Persija Fantastis
12 Januari 2026 | 13:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB