Suara.com - Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021). Kejati Kalbar menahan empat tersangka yaitu JM (pendeta), SM (PNS), TI (anggota DPRD Kalbar) dan TM (anggota DPRD Sintang) atas kasus dugaan korupsi dana hibah gereja dari Pemkab Sintang untuk pembangunan gereja pantekosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:46 WIB
BERITA TERKAIT
Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK
19 Agustus 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 17:17 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB