Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kedua kanan) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
RUU Ibu Kota Negara Sah Menjadi Undang-Undang
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:39 WIB
BERITA TERKAIT
Waskita Karya Kembali Raih Nilai Kontrak Baru Rp1,84 Triliun, Garap Kawasan DPR di IKN
05 Desember 2025 | 12:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:43 WIB
Foto | 16:43 WIB
Foto | 18:23 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 13:31 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:08 WIB