Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 14:03 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
08 Agustus 2025 | 12:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 12:15 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 15:07 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB