Suara.com - Personel polisi menggiring tiga tersangka usai ungkap kasus di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). Satuan Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba dengan penjualan melalui media sosial beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 293 gram. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jual Ganja di Medsos, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Catridge Rokok Elektrik Berisi Obat Keras
05 Mei 2025 | 18:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB