Suara.com - Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fauzan
Pemerintah Gratiskan Tarif Parkir Pesawat
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:40 WIB
BERITA TERKAIT
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
13 Desember 2025 | 07:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI