Suara.com - Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja saat sidang lanjutan pemeriksaan perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat dan menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.