Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Namun, tindakan hukum pada sanksi tersangka Karhutla dinilai belum menyentuh akar masalah utama oleh Akademisi UGM, Hendry Julian Noor. Ia menilai pertanggungjawaban korporasi yang terlibat seharusnya mendapatkan instrument hukum yang lebih berdampak.
Selain itu, ia juga menyayangkan narasi pejabat yang kerap menyalahkan kearifan lokal warga. Pemerintah dinilai melepaskan diri dari tanggung jawab konstitusional akan jaminan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi warga negara. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Lia/Evan