- Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang kasus korupsi PT PAL pada Senin, 11 Mei 2026, terkait sengketa kredit investasi.
- Persidangan mengungkap dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026.
- Tim penasihat hukum menyoroti ketimpangan tuntutan jaksa serta adanya bukti elektronik terkait dugaan permufakatan jahat antar terdakwa.
Suara.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).
Persidangan mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit hingga indikasi permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana bersama hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit yang telah dihapus buku.
Kuasa hukum juga menyebut adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak.
Selain itu, penasihat hukum mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL.
“Putusan tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban perusahaan,” ujar Ilham selaku kuasa hukum dalam persidangan.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.
Dalam persidangan disebutkan operasional pabrik bahkan masih berjalan hingga April 2026.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada negara,” ungkap pihak kuasa hukum dalam sidang.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap operasional aset yang disengketakan.
Pihak penasihat hukum mempertanyakan alasan tidak adanya langkah hukum terhadap pihak yang disebut mengambil alih operasional perusahaan namun diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama bertahun-tahun.
Sorotan juga mengarah pada proses pengawasan selama masa penyitaan aset.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana operasional pabrik disebut tetap berjalan tanpa adanya setoran hasil produksi, meski aset telah berada dalam status penyitaan.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menilai dugaan operasional aset sitaan oleh pihak lain berpotensi melanggar hukum.