Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang sebelumnya diajukan dengan nilai tuntutan sangat besar.
MNC grup menilai putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Perusahaan memastikan akan mengajukan banding karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim serta proses penilaian terhadap fakta persidangan.
Pihak tergugat menyatakan hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang disengketakan. Mereka menilai posisi tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
MNC Group juga menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, gugatan dinilai salah sasaran karena pihak lain yang disebut dalam perkara tidak ikut dijadikan tergugat.
Nilai gugatan awal mencapai Rp119 triliun, namun putusan hanya sebesar USD28 juta. MNC Group menilai perbedaan ini menunjukkan gugatan tidak proporsional dan membuka opsi langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. [Handout]