Suara.com - Foto udara kawasan permukiman warga di dekat area tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat telah menutup sebanyak 32 lokasi tambang ilegal.
Tambang ilegal yang ditutup berasal dari berbagai komoditas mulai dari galian C, batu Bara, hingga emas selama periode 2025 hingga Juli 2026 di sejumlah kabupaten/kota di Banten guna mencegah kerusakan lingkungan, abrasi, dan mengamankan potensi pendapatan daerah.
Pemprov Banten juga terus memperketat pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin melalui operasi penertiban lintas instansi. Sepanjang Januari–Juni 2026, Satpol PP Provinsi Banten telah menutup 12 lokasi tambang ilegal, dengan sebaran terbanyak berada di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Selain penutupan tambang ilegal, Pemprov Banten sejak awal 2026 memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan baru. Kebijakan tersebut diambil untuk menata kembali tata kelola pertambangan, melindungi lingkungan, serta mengurangi risiko bencana di sejumlah wilayah. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj]