Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengatakan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur setelah penetapan status tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan pertimbangan keamanan serta menghindari potensi konflik kepentingan. Keputusan itu juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Febrie tiba di Rutan KPK pada Jumat malam menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia datang mengenakan batik tanpa memakai rompi tahanan maupun borgol sebelum memasuki rumah tahanan. [ANTARA FOTO]