SUARA GARUT - Terhitung mulai tanggal (TMT) dalam pengangkatan Calon ASN PPPK, menjadi sangat krusial dalam penentuan pembayaran gaji.
PPPK akan mendapatkan pembayaran gaji dari negara, paling tidak telah mengantongi NIP, dan menandatangani dokumen perjanjian kerja, sesuai TMT.
Sebelumnya berkembang rumor diluaran kata Plt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana TMT PPPK sejak 1 Januari 2023.
Hal tersebut kata Bima, sangat tidak relevan, pasalnya tahapan seleksi belum tuntas, terlebih soal NIP dan TMT.
TMT ditetapkan dalam dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani antara pelamar dan pemberi kerja, yakni pemerintah daerah.
Menurut Bima, sebenarnya bisa saja, gaji diberikan pada bulan Mei, atau Juni, bahkan April sekalipun, selama syaratnya dapat terpenuhi.
Kuncinya adalah, pertek NIP dari BKN sudah turun, lalu menjadi dasar dalam penerbitan SK pengangkatan, dan TMT akan dimuat dalam SK tersebut.
Akan tetapi persoalanya menjadi berbeda, saat Ini BKN telah menunda penjadwalan usulan NIP PPPK sampai 30 Mei 2023.
Tentu dengan adanya penyesuaian jadwal usulan NIP akan berimbas pada penentuan TMT.
Bima mengatakan salah satu penyebab ditundanya penentuan TMT, karena masih banyak daerah yang belum lengkap menyerahkan dokumen saat pengusulan NIP.
Selain itu, masih ada daerah yang belum tuntas pengisian DRH, oleh sebab itu pengisian DRH diperpanjang sampai 13 Mei 2023.
"TMT tidak bisa diberikan oleh pemberi kerja atau Pejabat pembina Kepegawaian jika NIP belum diterbitkan," pungkasnya. (*)