Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja PPPK di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini

Suara Garut | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB
Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja PPPK di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini
Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube DPR RI)

SUARA GARUT - Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Pemerintah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani menyinggung soal keinginanya menghilangkan bunyi pasal 37 PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.

Prof Nunuk tentu beralasan, dalam RDP tersebut Kemenpan RB menyampaikan tengah membuat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajeman ASN.

RPP Manajeman ASN tersebut merupakan penyederhanaan dari kedua PP yang mengatur manajeman PNS, dan juga PPPK.

Oleh sebab itu, Prof Nunuk Suryani menyambut baik dengan adanya wacana penyusunan RPP Manajeman ASN tersebut.

Dia berharap ada kalusul dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang direvisi atau dihilangkan.

Salahsatunya yakni terkait, pengaturan periode masa perjanjian kerja, mijimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Prof Nunuk menginginkan aturan tersebut dihilangkan saja dari klausul PP Nomor 49 Tahun 2018.

Prof Nunuk berharap, ASN PPPK tidak lagi pusing dan selalu cemas memikirkan tentang periode masa perjanjian kerja.

Mereka akan bekerja dengan tenang, tanpa memiliki rasa kekhawatiran apakah akan diperpanjang atau tidak masa perjanjian kerjanya.

Merespon itu, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpa RB, Mohammad Averrouce mengatakan perlu pembahasan mendalam.

Sejauh ini kata dia belum ada pembahasan mendalam dengan Kemenpan RB, pasalnya dalam pembuatan regulasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu senada dengan Kemenpan RB, PLt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.

Menurut Bima, meski masa kerja dibatasi namun sebenarnya dapat diperpanjang lagi tanpa harus mengikuti tes kembali.

Kecuali jika ingin menempati kelompok jabatan yang lebih tinggi maka yang bersangkutan harus mengikuti tes kembali seperti biasa. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekolah Akan Diberi Otoritas Perekrutan ASN PPPK Tanpa Menunggu Formasi Daerah, Begini Mekanismenya Menurut Menteri Nadim Makarim

Sekolah Akan Diberi Otoritas Perekrutan ASN PPPK Tanpa Menunggu Formasi Daerah, Begini Mekanismenya Menurut Menteri Nadim Makarim

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:45 WIB

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Guru Lulus PG P1, Anita Jacoba: Berikan Merdeka PPPK Bukan Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Guru Lulus PG P1, Anita Jacoba: Berikan Merdeka PPPK Bukan Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:15 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Kepwal TPP untuk Guru PPPK Jumlahnya Rp3 Juta, Tri Adhianto: Bukan Potongan

Pemkot Bekasi Siapkan Kepwal TPP untuk Guru PPPK Jumlahnya Rp3 Juta, Tri Adhianto: Bukan Potongan

Bekaci | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:50 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB