Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja PPPK di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini

Suara Garut

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB
Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja PPPK di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini
Singgung Terkait Periode Masa Perjanjian Kerja di RDP Komisi X DPR RI, Respon Kemenpan RB, dan BKN Begini. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube DPR RI)

SUARA GARUT - Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Pemerintah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani menyinggung soal keinginanya menghilangkan bunyi pasal 37 PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.

Prof Nunuk tentu beralasan, dalam RDP tersebut Kemenpan RB menyampaikan tengah membuat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajeman ASN.

RPP Manajeman ASN tersebut merupakan penyederhanaan dari kedua PP yang mengatur manajeman PNS, dan juga PPPK.

Oleh sebab itu, Prof Nunuk Suryani menyambut baik dengan adanya wacana penyusunan RPP Manajeman ASN tersebut.

Dia berharap ada kalusul dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang direvisi atau dihilangkan.

Salahsatunya yakni terkait, pengaturan periode masa perjanjian kerja, mijimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Prof Nunuk menginginkan aturan tersebut dihilangkan saja dari klausul PP Nomor 49 Tahun 2018.

Prof Nunuk berharap, ASN PPPK tidak lagi pusing dan selalu cemas memikirkan tentang periode masa perjanjian kerja.

Mereka akan bekerja dengan tenang, tanpa memiliki rasa kekhawatiran apakah akan diperpanjang atau tidak masa perjanjian kerjanya.

baca juga

Merespon itu, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpa RB, Mohammad Averrouce mengatakan perlu pembahasan mendalam.

Sejauh ini kata dia belum ada pembahasan mendalam dengan Kemenpan RB, pasalnya dalam pembuatan regulasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu senada dengan Kemenpan RB, PLt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.

Menurut Bima, meski masa kerja dibatasi namun sebenarnya dapat diperpanjang lagi tanpa harus mengikuti tes kembali.

Kecuali jika ingin menempati kelompok jabatan yang lebih tinggi maka yang bersangkutan harus mengikuti tes kembali seperti biasa. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekolah Akan Diberi Otoritas Perekrutan ASN PPPK Tanpa Menunggu Formasi Daerah, Begini Mekanismenya Menurut Menteri Nadim Makarim

Sekolah Akan Diberi Otoritas Perekrutan ASN PPPK Tanpa Menunggu Formasi Daerah, Begini Mekanismenya Menurut Menteri Nadim Makarim

Garut | Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:45 WIB

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Guru Lulus PG P1, Anita Jacoba: Berikan Merdeka PPPK Bukan Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Guru Lulus PG P1, Anita Jacoba: Berikan Merdeka PPPK Bukan Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan

Garut | Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:15 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Kepwal TPP untuk Guru PPPK Jumlahnya Rp3 Juta, Tri Adhianto: Bukan Potongan

Pemkot Bekasi Siapkan Kepwal TPP untuk Guru PPPK Jumlahnya Rp3 Juta, Tri Adhianto: Bukan Potongan

Bekaci | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×