SUARA GARUT - Laiknya seorang PNS, pemerintah berencana mengontrak PPPK guru sampai masa pensiun, di usia 60 tahun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk, hal tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Surat tersebut ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK.
Dalam surat Nomor: 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli tersebut, Nunuk Suryani menyampaikan alasan mengapa PPPK guru harus dikontrak sampai 60 tahun.
Ketentuan masa perjanjian kerja PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 37 Ayat (1) menyebutkan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sementara itu, untuk perpanjangan perjanjian PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian PPPK.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen PPPK guru yang berulang.
Baca Juga: Kabar Bagus dari Bima, Dua Pemain Diaspora Grade A Siap Bela Timnas U-17?
Karena itu, Nunuk mengusulkan agar perjanjian kerja PPPK diperpanjang secara otomatis sampai usia 60 tahun.
"Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum," ungkap Nunuk Suryani dalam surat resminya yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni. (*)
Editor: Firman