Array

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dokter Paru Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik

Jum'at, 31 Mei 2019 | 13:16 WIB
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dokter Paru Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik
Vape atau rokok elektronik (elektrik). (Shutterstock)

Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dokter Paru Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik

Banyak golongan menjadikan rokok elektrik sebagai cara untuk menghentikan ketergantungan terhadap rokok konvensional.

Namun menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan.

Ia mengatakan pada 14 Mei lalu, Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Kanker Indonesia dan Yayasan Jantung sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan yang menimbulkan ketergantungan, bersifat karsinogenik dan meracuni tubuh.

"Kalau ada yang menyebut rokok elektrik lebih aman itu salah karena tetap berbahaya. Dipakai oleh industri rokok elektrik untuk menyamarkan bahayanya. Tapi itu menyesatkan masyarakat," ujar dr Agus baru-baru ini.

Itu sebabnya dr Agus tak menyarankan para perokok untuk beralih ke rokok elektrik dengan alasan lebih aman. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk berhenti merokok.

"Jadi rokok elektrik tetap berbahaya. Karena fakta yang ditemukan di luar negeri, kandungan tetap berbahaya meski tidak mengandung TAR. Karsinogennya lain memang dari rokok biasa tetapi tetap ada," imbuhnya.

Produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Cikini, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Cikini, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono sependapat bahwa rokok elektrik tetap mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Ia juga menyebut efek kesehatan yang disebabkan rokok elektrik tak jauh berbeda dengan rokok konvensional.

Meski demikian, Anung mengakui butuh upaya untuk mengendalikan rokok elektrik di Indonesia. Alasannya belum ada peraturan yang secara eksplisit membahas mengenai rokok elektrik. Hal ini kata dia, dikarenakan tren dari komposisi rokok elektrik yang terus berubah.

Baca Juga: Perlu Ada Penelitian Lokal untuk Buktikan Dampak Rokok Elektrik

"Kalau dulu mau memasukkan dalam daftar, sekarang ada zat baru, kita harus mengubah lagi, harus diubah lagi. Ini yang menjadi bagian dari upaya itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI