Selain itu, ketersediaan darah juga ditentukan oleh ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang dapat menjamin ketersediaan darah dalam jumlah yang cukup, aman, dan berkualitas. Pelayanan darah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan melalui Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
Darah yang aman merupakan darah yang berasal dari donor risiko rendah, yang salah satunya bisa didapat dari donor darah sukarela. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat darah juga dapat menjadi media penularan penyakit seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan PP No 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, serta rekomendasi WHO bahwa darah transfusi yang aman dan berkualitas berasal dari donor sukarela.