Pengobatan Kanker di Indonesia Mahal, Ini Perbaikan yang Harus Dilakukan

Vania Rossa, Vessy Dwirika Frizona

Selasa, 16 Juli 2019 | 12:22 WIB
Pengobatan Kanker di Indonesia Mahal, Ini Perbaikan yang Harus Dilakukan
Ilustrasi terapi atau pengobatan kanker. (Shutterstock)

Suara.com - Kanker adalah penyakit katastropik, dimana pasien bukan saja terbebani biaya pengobatannya, tetapi juga terapi pasca pengobatan.

Biaya pengobatannya pun tidak murah, di mana masyarakat pada umumnya tidak akan mampu jika harus membayar sendiri. Oleh sebab itu, peran negara harus hadir, agar pasien kanker bisa tetap mendapatkan pengobatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Sejauh ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membuka akses terhadap diagnosis dan terapi kanker, namun akses menuju penatalaksanaan kanker yang sesuai standar medis perlu perbaikan mendesak agar pasien kanker bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan berkualitas, dan dokter juga bisa memberikan penatalaksanaan sesuai dengan standar medis.

Banyaknya hambatan pasien untuk mendapatkan akses pengobatan yang diperlukan, mendorong Cancer Information & Suppon Center (CISC) untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai perkembangan standar penatalaksanaan kanker serta tantangan dan peluang untuk dapat mengadopsinya dalam program JKN.

“Mencermati banyaknya pasien berobat ke luar negeri, mungkin hanya diperlukan dana 3-5 persen dari dana yang dibawa pasien ke luar negeri dalam 5-10 tahun terakhir, untuk membangun beberapa pusat kanker modern dengan fasilitas diagnostik dan terapi lengkap di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Tidak perlu semua pasien kanker dirujuk ke Jakarta,” kata dokter Dr. Ronald A. Hukom, MHSc, SpPD KHOM, FINASIM., ahli penyakit dalam dan oknologi medik, saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019), di bilangan Jakarta Pusat.

Ia menegaskan perlu segera dibuat sistem audit obat kanker untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penderita kanker. Dalam 5 tahun pelaksanaan program JKN (2014-2019), belum pernah ada audit secara khusus pada pemakaian obat kanker, yang meneliti apakah rumah sakit dan BPJS Kesehatan di semua daerah / propinsi sudah mengikuti restriksi yang ditentukan dalam Formularium Nasionali.

Secara khusus dr. Ronald Hukom menyoroti kasus pencabutan dua obat terapi target untuk kanker kolorektal dari Formularium Nasional (Fornas), sehingga pasien tidak bisa lagi mendapatkan obat yang diperlukan tersebut.

“Audit pemakaian obat kanker secara berkala akan membantu menyelamatkan miliaran rupiah dana JKN, dan penderita kanker yang memang membutuhkan obat mahal tertentu untuk hasil terapi yang lebih baik, tidak dirugikan karena obat yang diperlukan tidak dijamin oleh BPJS,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) menyebut, kemajuan penatalaksanaan harus disertai akses.

"Secara profesi, IKABDI mengajukan audiensi kepada Kemenkes untuk memberi masukan berkaitan dengan penatalaksanaan kanker kolorektal metastasis, dan telah dilaksanakan bersama tim HTA, Fornas, dan Kemenkes pada 19 Oktober 2018 dan 25 Februari 2019," ungkap dokter Hamid.

Pada Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP(U)) di Komisi IX DPR RI pada 11 Maret 2019, IKABDI telah mengkritik laporan studi HTA dan memberikan pandangan profesi tentang penatalaksanaan kanker kolorektal metastasis dan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Pada RDP(U) telah disepakati agar Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tersebut ditunda dan direvisi. Selama proses revisi, pasien yang membutuhkan terapi target tetap bisa mendapatkannya. Pada tanggal 14 dan 18 Maret 2019 dilaksanakan rapat di Kemenkes untuk menindaklanjuti hasil RDP(U).

"Empat bulan telah berlalu sejak RDP(U), Surat Penundaan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018-pun tak kunjung muncul, rumah sakit tidak berani menyetujui pemberian terapi target pada pasiennya, ratusan pasien kolorektal metastasis (stadium I V) tak jelas terapi kankernya," bebernya.

Senada dengan kedua klinisi, Aryanthi Baramuli Putri, Ketua Umum CISC mengatakan, negara harus hadir, agar pasien kanker bisa tetap mendapatkan pengobatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.

“Anggapan bahwa menambah hidup beberapa bulan tidaklah bermakna 'sangatlah tidak manusiawi', dan menghalangi hak hidup pasien. Dua atau tiga bulan sekalipun adalah waktu yang sangat berharga dan itu adalah hak hldup, sehingga kualitas hidup harus dijaga. Penatalaksanaan kanker yang terus berkembang telah memberi harapan perbaikan hasil pengobatan, oleh karena itu harus disertai upaya terencana oleh pemerintah agar pengobatan kanker bisa diakses oleh pasien," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumitnya Permasalahan Pengobatan Kanker di Indonesia

Rumitnya Permasalahan Pengobatan Kanker di Indonesia

Health | Senin, 15 Juli 2019 | 19:49 WIB

Ani Yudhoyono Sengaja Ditidurkan Sebelum Meninggal, Ternyata Ini Tujuannya

Ani Yudhoyono Sengaja Ditidurkan Sebelum Meninggal, Ternyata Ini Tujuannya

Health | Senin, 03 Juni 2019 | 11:05 WIB

Pengobatan Personal Akan Jadi Tren Terbaru dalam Tata Laksana Kanker

Pengobatan Personal Akan Jadi Tren Terbaru dalam Tata Laksana Kanker

Health | Sabtu, 02 Februari 2019 | 13:27 WIB

Terkini

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:33 WIB

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:18 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:27 WIB

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:44 WIB

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:09 WIB

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:22 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB