Nunung Srimulat Jalani Detoks Narkoba, Apa Saja Tahapannya?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:30 WIB
Nunung Srimulat Jalani Detoks Narkoba, Apa Saja Tahapannya?
Komedian Nunung saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

Suara.com - Nunung Srimulat Jalani Detoks Narkoba, Apa Saja Tahapannya?

Komedian Nunung akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus narkoba. Berdasarkan pengakuan sang anak, Bagus Permadi, Nunung merasa takut karena proses rehabilitasi yang sangat ketat, hingga tidak diperbolehkan bertemu siapapun.

"Karena di RSKO kan lebih ketat proses detoksnya. Dan hari pertama pemindahan itu mamah nggak bisa ditemui oleh siapapun karena proses detoks itu," ujarnya kepada wartawan.

Perlu diktehui, Detoksfikasi atau detoks narkoba merupakan salah satu bagian dari tahapan rehabilitasi pecandu narkoba. Lalu, seperti apa proses rehabilitasi seorang pecandu sebenarnya? Benarkah sangat ketat seperti yang ditakutkan Nunung?

Dilansir dari Alodokter, ada lima tahap yang akan dijalani seorang pecandu untuk bisa sembuh dan terbebas dari belenggu narkotika. Ini dia penjelasannya:

1. Pengobatan medis

Pengobatan medis dilakukan dengan pengawasan dokter dengan melihat jenis narkotika yang digunakan. Obat seperti methadone akan mengurangi keinginan memakai narkoba seperti morfin dan heroin. Sedangkan naltrexone digunakan saat pencandu yang menjalani tahap rehabilitasi seperti detoksfikasi, obat ini akan menghalangi efek narkoba nampak senang, sehat dan pereda rasa nyeri.

2. Konseling

Tahap ini jadi tahap terpenting, konseling akan membantu pengguna mengenali dan paham masalah yang dihadapi saat ketergantungan obat. Biasa dilakukan secara personal, meski tak jarang secara bersamaan. Tahap ini akan membantu memulihkan dan membuat pecandu kembali menjalani pola hidup sehat serta diajari cara hadapi situasi yang berpotensi membuatnya kembali gunakan narkotika.

baca juga
Ilustrasi pecandu narkotika/narkoba. (Shutterstock)
Ilustrasi pecandu narkotika/narkoba. (Shutterstock)

3. Detoksifikasi

Setelah tidak lagi berstatus pelaku kriminal, detoksifikasi jadi tahap pertama rehabilitasi. Proses ini di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat narkotika atau dikenal dengan istilah sakau. Pada tahap ini pecandu akan sangat diawasi dan dipantau pihak dokter.

4. Rehabilitasi non-medis

Biasanya sudah tidak memakai obat-obatan dan tidak lagi diawasi 24 jam penuh oleh dokter. Di tahap ini para pecandu akan menjalani berbagai terapi, seperti therapeutic communities (TC), pendekatan agama hingga dukungan moral dan sosial dari teman, keluarga, atau bahkan tokoh penting.

5. Tahap bina lanjut

Tahap terakhir mencari kegiatan yang dapat jadi pengalih perhatian, seperti memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Jika tahap ini sudah selesai pecandu sudah bisa berbaur dan kembali ke masyarakat seperti orang normal, kembali sekolah dan bekerja.

Itulah tahapan rehabilitasi dan detoksi narkoba seperti Nunung Srimulat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gula Darah Nunung Srimulat Naik, 6 Makanan Ini Bisa Mengatasinya

Gula Darah Nunung Srimulat Naik, 6 Makanan Ini Bisa Mengatasinya

Health | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:14 WIB

Nunung Srimulat Sering Berolahraga Sejak Direhabilitasi di RSKO

Nunung Srimulat Sering Berolahraga Sejak Direhabilitasi di RSKO

Entertainment | Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:06 WIB

Gula Darah Nunung Srimulat Naik saat Jalani Rehabilitasi

Gula Darah Nunung Srimulat Naik saat Jalani Rehabilitasi

Entertainment | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:47 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×