Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 06:40 WIB
Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)

Suara.com - Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat

Pemerintah mewacanakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sanksi diberikan agar masyarakat mau patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, guru besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat menyebutkan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib.

"JKN itu asuransi kesehatan sosial. Karakteristik utama asuransi kesehatan sosial adalah kepesertaan bersifat wajib," kata Budi dalam diskusi mengenai JKN di Universitas Indonesia Depok, Kamis (10/10/2019), dilansir Antara.

Dengan syarat utama program asuransi sosial yang wajib tersebut, prinsip yang dijalankan adalah gotong royong di mana yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit.

Dengan syarat kepesertaan wajib tersebut, kata dia, wajar apabila terdapat sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh masyarakat. Namun, Budi mengakui bahwa saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menerapkan kebijakan mengenai sanksi tersebut.

"Saat ini memang wajib untuk semua penduduk. Masalahnya kita belum punya instrumen untuk mendaratkan kebijakan tersebut, karena ada kelompok dan sektor tertentu yang tidak bisa dibidik. Sektor informalnya tidak teroganisir," kata dia.

Menurut Budi, jaminan kesehatan sosial di negara-negara lain pun memiliki sanksi kepada pesertanya yang tidak membayar atau menunggak iuran. "Lazim saja karena ini produk wajib," kata dia.

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Dia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki PR besar untuk mengubah pola pikir penduduk Indonesia agar mau membayar iuran dan bahkan malu apabila terlambat atau malah menunggak. Menurut Budi tantangan penyelenggaraan JKN ke depan adalah menjadikan produk jaminan kesehatan yang wajib namun dicari banyak orang karena memberikan benefit yang luar biasa.

baca juga

Pemerintah tengah menyiapkan sanksi layanan publik secara otomatis bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Regulasi yang akan diterbitkan melalui Instruksi Presiden tersebut merupakan lanjutan dari PP 86 Tahun 2013 yang memberikan sanksi pembatasan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, IMB, dan pembuatan paspor.

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR RI Ini Anggap Sanksi Penunggak BPJS Tidak Akan Efektif

Anggota DPR RI Ini Anggap Sanksi Penunggak BPJS Tidak Akan Efektif

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:18 WIB

Nunggak BPJS Kesehatan Sulit Ajukan Kredit, DPR Kasih Saran Ini

Nunggak BPJS Kesehatan Sulit Ajukan Kredit, DPR Kasih Saran Ini

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:10 WIB

Sanksi Nunggak BPJS Tak Bisa Urus SIM, Puan: Kan Perlu Komitmen Bayar Iuran

Sanksi Nunggak BPJS Tak Bisa Urus SIM, Puan: Kan Perlu Komitmen Bayar Iuran

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 08:30 WIB

Terkini

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×