Panduan Ibu Hamil Positif Corona dari WHO, Ini Hak yang Patut Diperoleh

Kamis, 02 April 2020 | 19:10 WIB
Panduan Ibu Hamil Positif Corona dari WHO, Ini Hak yang Patut Diperoleh
Ilustrasi ibu hamil (Pixabay/pedroserapio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu hamil mungkin salah satu orang yang paling rentan terinfeksi virus corona Covid-19. Tetapi, para ahli belum menemukan dampak buruk infeksi virus corona Covid-19 pada ibu dan janinnya.

Sejauh ini dilansir dari laman resmi Centers for Disease Control and Prevention (CDC), belum ada kasus bayi lahir dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19. Bahkan belum ada penelitian yang menemukan virus dalam sampel cairan ketuban maupun ASI.

Tapi, ada beberapa hal yang dikhawatirkan bila ibu hamil terinfeksi virus corona Covid-19, yakni risiko kelahiran prematur. Meski begitu belum jelas persalinan prematur disebabkan oleh ibu hamil terinfeksi virus corona Covid-19 atau faktor lainnya.

Menurut CDC dilansir dari Hello Sehat, virus corona Covid-19 ini mirip dengan SARS dan MERS yang sempat mewabah di tahun 2002 dan 2013.

Kedua wabah virus itu sampaknya cukup parah, tak terkecuali pada ibu hamil. Bahkan wabah SARS sempat diyakini sebagai penyebab tingginya kasus keguguran dan kematian ibu hamil di tahun 2004.

Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Begitu pula dengan wabah virus MERS yang diduga berkaitan dengan kasus keguguran seorang wanita setahun setelahnya. Artinya, kedua virus yang menyerang pernapasan ini berpengaruh buruk pada ibu hamil.

Namun, kasus corona Covid-19 kali ini belum terlihat seberapa parah dampaknya pada ibu hamil dan janinnya.

Sementara itu, WHO Indonesia telah mengeluarkan pedoman bagi ibu hamil yang dinyatakan terinfeksi virus corona Covid-19. Menurut WHO, setiap perempuan berhak mendapatkan layanan persalinan yang aman, baik mereka sedang terinfeksi virus atau tidak.

Ada beberapa hal yang berhak diperoleh dan bisa dilakukan oleh ibu hamil ketika dinyatakan terinfeksi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Awas, Jangan Makan Pisang di Malam Hari saat 4 Kondisi Ini

Panduan WHO bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 (Twitter/@WHOIndonesia)
Panduan WHO bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 (Twitter/@WHOIndonesia)

1. Petugas medis tetap memperlakukan ibu hamil dengan penuh hormat dan bermartabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI