Demi mencegah penularan dan tertular Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) sudah memberikan imbauan pada para dokter kejiwaan untuk mengurangi pasien datang ke rumah sakit, dan dilayani dengan layanan telepsikiatri.
Kecuali gejala kejiwaan sudah darurat dan membutuhkan penanganan seperti percobaan bunuh diri, melukai orang lain dan gejala psikotik (halusinasi dan delusi) yang berat.