PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit

Senin, 27 April 2020 | 12:13 WIB
PERSI: Rapid Test Bukan Syarat Wajib Pasien Bisa Dilayani Rumah Sakit
ilustrasi pemeriksaan rapid test virus Corona Covid-19. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga meski virus sudah masuk ke tubuh, tapi belum sampai 6 hingga 7 hari, maka hasilnya juga bakal tetap negatif. Itulah mengapa rapid test hanyalah sebagai skrining awal, dan bukan untuk memastikan terdiagnosis Covid-19.

Sedangkan diagnosis pasti untuk Covid-19 hanyalah bisa dilakukan melalui PCR dengan sampel yang diambil melalui metode swab di belakang kerongkongan dan hidung. Pemeriksaan juga dilakukan di laboratorium berkapasitas biosafety level (BSL) II.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI